HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN ANGGARAN 2012

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Arif Ramli dan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, S.E., pada tanggal 22 Juli 2013. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kabupaten Indragiri Hulu TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Indragiri Hulu TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 lalu. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK bekerja berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pemeriksaan meliputi pengujian bukti – bukti, dan penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern, penilaian atas kepatuhan terhadap perundang – undangan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Opini tersebut diberikan untuk dampak sebagai berikut, Pertama adanya kekurangan kas pada Bendahara Pengeluaran Sekratariat Daerah atas sisa Uang Persediaan dan adanya potongan pajak yang belum disetorkan ke Kas Daerah; Kedua terdapat penyertaan modal berupa aset kepada PDAM Tirta Indra yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung dengan dokumen yang sah dan memadai, serta terdapat aset yang tidak ditemukan dan tidak dapat dijelaskan. Terdapat juga selisih nilai aset antara laporan inventarisasi dan neraca. Selain itu, penyertaan modal kepada PD Indragiri tidak dapat diyakini kewajarannya, tiga asset tidak dapat ditelusur nilainya, dan tidak didukung dokumen yang memadai. Terjadi juga pencatatan aset Plaza Rengat oleh PD Indragiri meskipun Perda penyertaan modal belum diterbitkan. Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai Investasi Permanen Penyertaan modal tersebut; Ketiga terdapat sebagian saldo Aset Tetap per 31 Desember 2012 yang merupakan hasil pengadaan tahun 2012 dan 2011. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum selesai melakukan inventarisasi kembali dan memvalidasi atas Aset Tetap. Saldo Aset Tetap sebelum tahun 2011, belum menyajikan keseluruhan Aset Tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu serta tidak didukung dengan dokumen yang memadai sehingga Aset Tetap sebelum tahun 2011 tidak dapat ditelusuri keberadaan, kelengkapan, hak, dan kewajiban serta penilaian dan alokasinya.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) BUD Kabupaten Indragiri Hulu belum menerapkan Treasury Single Account; (2) Terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang di 25 SKPD; (3) Pemberian bantuan tunai dalam Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan dan mempengaruhi kewajaran Akun Belanja; (4) Pengelolaan Investasi Non Permanen Dana Bergulir belum optimal; (5) Pengelolaan Aset Tetap tidak optimal dan nilai Aset Tetap masih dalam proses verifikasi; (6) Penyertaan Modal di tiga BUMD tidak sesuai ketentuan dan Aset PDAM Tirta Indra tidak dapat ditelusur; (7) Penyertaan modal kepada PD Indragiri dan tiga aset yang belum diketahui tidak dapat diyakini kewajarannya.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terjadi Ketekoran Kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah; (2) Lelang penjualan kendaraan dinas pada Bagian Pengelolaan Aset tidak sesuai ketentuan dan hasil lelang penjualan tidak diyakini kewajaran nilainya; (3) Belanja Jasa Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Belanja Jasa Pelayanan Kedinasan Pimpinan tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan Keuangan Daerah; (4) Bantuan Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Dinas pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah tidak disalurkan kepada PNS yang berhak; (5) Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787