Pelayanan permintaan informasi publik melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) adalah salah satu tugas Humas dan TU Kalan di BPK Perwakilan Provinsi Riau. Layanan PIK mencakup Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat. Pelayanan berupa pemberian informasi salah satunya adalah data LHP kepada mahasiswa, LSM, dan stakeholder lainnya. Kepuasan akan pelayanan dapat dinilai dengan melakukan Survei Kepuasan Layanan PIK untuk Semester I Tahun 2023 secara langsung maupun secara daring kepada pengguna layanan.
Dari survei yang telah disebarkan kepada pengguna layanan, diperoleh hasil untuk kategori kepuasan dalam kemudahan mendapatkan informasi yang diminta sebesar 75%, Kelengkapan informasi yang diminta sebesar 63%, Keramahan, kesopanan, dan sikap dalam pelayanan sebesar 71%, Inisiatif Petugas PIK dalam membantu penerima informasi sebesar 71% dan kepuasan layanan secara keseluruhan sebesar 67%.
Dengan demikian, hasil survei menyatakan bahwa responden sangat puas dengan keseluruhan pelayanan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan tingkat kepuasan sebesar 67%.