Pekanbaru – Dalam satu hari, Jumat, 11 September 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan 3 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2008 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah yang terperiksa. LHP yang diserahkan meliputi hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Siak, LKPD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan LKPD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr.H. Eko Sembodo, MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Chairuddin Yunus; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Rasyid Abizar; dan Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H.Agus Salim, SE., MM. Penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan BPK RI, dan dihadiri oleh beberapa pejabat dari entitas terkait.
Setelah menyerahkan LHP kepada pihak legislatif, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kemudian menyerahkan LHP yang sama kepada pihak eksekutif, yaitu kepada Bupati Siak, H.Arwin AS, SH, dan Wakil Bupati Rohil, H.Suyatno. Berdasarkan LHP yang telah disampaikan tersebut, Kabupaten Siak, Kabupaten Rohil dan Kabupaten Inhil mendapatkan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”. Dalam pidatonya Kepala Perwakilan menyebutkan bahwa dari sudut pandang opini, Kabupaten Siak dan Kabupaten Rohil tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Kabupaten Inhil mengalami peningkatan, yang dulunya mendapatkan opini disclaimer sekarang meningkat menjadi WDP. Peningkatan opini ini, mendapatkan apresiasi dari Kepala Perwakilan.
Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan (LHP) atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.
Dari LHP tersebut, Total temuan Sistem Pengendalian Intern pada LHP atas LKPD Kabupaten Siak TA 2008 adalah sebanyak 6 temuan, pada LHP atas LKPD Kabupaten Rohil sebanyak 8 temuan sedangkan temuan pada LHP atas LKPD Kabupaten Inhil sebanyak 5 temuan.
Sedangkan total temuan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan pada Kabupaten Siak TA 2008 sebanyak 33 temuan, dan yang material antara lain, (1) Pembayaran honor dan transport kepada peserta bukan unsur MUSPIDA pada kegiatan rapat koordinasi unsur MUSPIDA sebesar Rp359.400.000,00 merugikan keuangan daerah serta biaya akomodasi penginapan hotel dan konsumsi peserta rapat koorinasi unsur Muspida di hotel Aryaduta Pekanbaru sebesar Rp248.814.720,00 memboroskan keuangan daerah; dan (2) Terdapat kelebihan bayar biaya pemungutan PBB Tahun 2008 sebesar Rp2.343.163.724,00. Pada Kabupaten Rohil total temuan sebanyak 21 temuan, dan yang material antara lain, (1) Terdapat pengeluaran belanja bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan oleh pihak penerima sebesar Rp5.748.502.000,00; (2) Terdapat perjalanan dinas daerah pada Sekretariat DPRD dan Bappeda Kabupaten Rokan hilir yang merugikan keuangan daerah senilai Rp455.310.000,00; (3)Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp923.312.356,00 dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp123.066.493,20 yang harus dikenakan pada pembangunan pengamanan/turap tebing muara sungai Rokan; dan (4) Harga satuan pekerjaan Cor Beton plat pada paket peningkatan jalan Mulyorejo lanjutan kecamatan Bangko dibentuk dengan analisa yang tidak wajar sebesar Rp1.053.672.438,00.Sedangkan temuan pada Kabupaten Inhil sebanyak 21 temuan, diantaranya yang material adalah (1) Perjalanan dinas fiktif pada sekretariat DPRD merugikan daerah sebesar Rp130.515.000,00; (2)Realisasi program peningkatan pelayanan kedianasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah sebesar Rp2.360.450.000,00 pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan; dan (3) Terdapat kelebihan pembayaran biaya upah pungut PBB sebesar Rp600.194.701,60.
Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id