Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada sektor-sektor tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, kebijakan perpanjangan itu dilakukan hingga Juni 2022. Alasan perpanjangan adalah karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid19 yang masih terjadi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. “Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang memerlukan. Sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar

Selanjutnya…