Jatuh Tempo Pajak Bumi Dan Bangunan Di Pekanbaru Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru berakhir 30 September 2024 kemarin. Lewat dari jatuh tempo, masyarakat yang membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini jatuh tempo pembayaran PBB tidak lagi diperpanjang. Jatuh tempo pembayaran PBB tak lagi diperpanjang Pemko Pekanbaru.

Ia menyebut, harusnya tempo pembayaran PBB ini berlaku hingga 31 Agustus lalu. Namun, Pemko Pekanbaru memberikan stimulus berupa perpanjangan jatuh tempo hingga 30 September.

“Sebelumnya jatuh tempo sudah kita perpanjang sampai 30 September. Jadi jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang,” ujar Alek, Jumat (4/10/2024).

Meski begitu, kata Alek, masyarakat atau Wajib Pajak (WP) masih tetap bsia melakukan pembayaran pajak kapan pun, di tempat-tempat yang telah ditentukan. Hanya saja, WP yang membayar pajak di luar jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulannya.

Selanjutnya…