Dewan Diselimuti Rasa Khawatir
PEKANBARU – Jelang paripurna penyerahan Ranperda Multiyears penyelesaian 7 venue PON 2012, sejumlah anggota dewan terlihat mulai diselimuti rasa khawatir. Beberapa diantaranya bahkan menolak menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus).
Sementara Anggota Fraksi PDIP AB Purba, Senin (23/8) menegaskan, dalam pembahasannya nanti Dewan terlebih dahulu akan mengkonsultasikan Ranperda ke KPK, BPK dan BPKP, serta juga akan dilakukan konsultasi ke Kapolda dan Kejaksaan Tinggi.
Kekhawatiran muncul disebabkan belum kuatnya dasar yuridis Ranperda, mengingat multiyears yang diajukan bukanlah multiyears pekerjaan yang dimulai dari nol, melainkan pekerjaan penyelesaian terhadap bangunan proyek yang sebelumnya telah dikerjakan dengan anggaran regular. Dan terhadap hal ini belum ada aturan yang mengatur secara spesifik.
Rasa khawatir juga mempengaruhi rencana pembentukan komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda. Anggota dewan terlihat saling menolak ditunjuk menjadi anggota Panitia Khusus pembahasan Ranperda.
“Lebih baik tidaklah,” kata salah seorag anggota dewan, kepada wartawan, yang mengaku tidak mau masuk dalam Pansus, karena khawatir kalau masuk tim Pansus Ranperda bias berdampak hokum terhadapnya di masa dating.
Padahal, biasanya saat ditunjuk menjadi anggota Pansus, rata-rata anggota dewan jarang yang menolaknya. Bahkan banyak pula yang mengajukan diri menjadi anggota Pansus. Maklum, kegiatan Pansus ada anggarannya. Dan seperti yang diketahui , selama ini untuk satu Perda biasanya menghabiskan anggaran senilai Rp500-an juta, salah satunya dialokasikan untuk pembahasan.
Rasa kekhawatiran sejumlah anggota dewan masuk dalam pansus diakui juga oleh Ketua Baleg DPRD Riau Zulkarnain Nurdin. Diakuinya selaku Ketua Baleg banyak anggota dewan yang berkonsultasi kepadanya terkait Ranperda multiyears dan keanggotaan Pansus Multiyears.
“Saya bilang ke mereka tidak harus khawatir, ikuti saja pembahasan dalam Pansus, kalau nanti dalam pembahsannya pansus berkesimpulan tidak boleh (Ranperda red) maka sampaikan saja tidak boleh,” katanya kepada wartawan.
Konsultasi dulu
Sementara AB Purba mengatakan, berbeda dengan Ranperda-ranperda yang sudah-sudah, untuk pembahasan Ranperda kali ini dewan akan benar-benar membahasnya secara seksama dan mendalam. Bahkan untuk kepastian hukumnya dewan dalam pembahasan Ranperda akan mendatangi KPK, BPK dan BPKP untuk berkonsultasi terkait Ranperda tersebut.
“Kita akan konsultasikan boleh atau tidak Ranperda ini. Selain itu untuk di daerah, kita juga akan berkonsultasi dengan Kapolda dan Kejaksaan, untuk memastikan, kalau Ranperda ini tidak bermasalah di belakangan hari nanti. Ini bukan masalah suka atau tidak suka, tapi ini sudah menyangkut masalah hukum,” tegasnya.
Selain tidak ada dasar hokum pasti yang membolehkan multiyears penyelesaian tersebut, AB juga menilai terhadap pekerjaan yang sebelumnya dilakukan harus benar-benar didudukan batasan-batasannya.
“Kita tidak ingin menghalalkan barang yang haram,” ujarnya. Hal itu karena menurut AB venue-venue tersebut ada yang terindikasi bermasalah, lantaran ada pekerjaan yang dinilai di_PL-kan.
Disamping itu yang memberatkan Ranperda multiyears ini menurut AB, adalah keberadaan Perda PON yang telah disahkan beberapa tahun lalu. Perda PON salah satunya mengatur tentang pengikatan pembiayaan yang dialokasikan untuk PON.
“Tidak ada Perda turunannya perda. Kalau Perda PON sudah mengatur, mana bias dibuat Perda turunan lagi yang mengatur lebih lanjut. Kecuali Perda, turunannya bias Pergub atau instruksi gubernur,” ujar Purba, yang juga calon doctor hokum tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.
Sementara Anggota Fraksi PAN Akhirjuhari berpendapat guna menguatkan pembicaraan dengan lembaga hukum seperti KPK bila perlu pernyataan dan keterangan dari KPK saat konsultasi dibuatkan hitam diatas putih.
“Buat hitam diatas putih agar kalau belakangan hari nanti ada bermasalah, kita tinggal tunjukan bukti pernyataan itu,” tandasnya.
Terkait dasar hukum multiyears penyelesaian, Wakil Ketua Komisi C Noviwaldy Jusman mengatakan dari aturan yang dia ketahui, aturan yang melarang program multiyears diteruskan dengan pekerjaan lanjutan memang ada aturan yang mengatur. Namun untuk multiyearsterhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan (penyelesaian), dia sejauh ini belum temukan aturan tentang hal itu.
“Karena itu kita harus benar-benar hati-hati dan konsultasikan ini ke pihak-pihak terkait,” akunya.
Sumber : Riau Mandiri