Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera mengatakan tim jaksa penyelidik telah menemukan ada indikasi penyimpangan yang merugikan negara dalam pelaksanaan kegiatan proyek itu.
Berdasarkan hal itu, dirinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 pada Senin (24/2/2025). Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp4,3 miliar.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPj (Surat Pertanggungjawaban,red) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai standar,” ujar Andi, Selasa (25/2/2025).