Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kedua tersangka adalah Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan, dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil, Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil, Selasa (10/6/2026).
“Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif terhadap 23 saksi, dua orang ahli, serta penyitaan 79 dokumen yang relevan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, Selasa malam.