Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.831.468.684. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan.
Hingga kini, tim penyelidik Kejari Pelalawan telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Selain memintai keterangan para saksi, tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, Jumat (9/5/2025) malam.