Kembalikan Uang Rp297 Juta Lebih (Kasus Korupsi Dana Makan Minum Di Sekolah Unggul Terpadu)

Terdakwa kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan minum di Sekolah Unggul Terpadu Serambi Mekkah tahun 2016-2017 berinisial S kembalikan kerugian keuangan negara. Pengembalian dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Kampar untuk dititipkan sementara ke BRI Cabang Bangkinang. Kerugian keuangan negara yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp297.466.283. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pisdus) Kejari Kampar, Amri Rahmanto, Rabu (13/1) mengatakan pengembalian kerugian negara ini dilakukan terdakwa atas inisiatif yang bersangkutan. Pengembalian kerugian negara ini sudah sesuai dengan yang dibebankan kepada terdakwa. Amri menegaskan

Selanjutnya…