Masyarakat Kota Pekanbaru diingatkan agar membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tumpukan sampah.
Imbauan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Syamsuir, Rabu (19/3/2025).
“Kita berharap masyarakat untuk bisa juga bersama-sama mentaati aturan membuang sampah di TPS legal, TPS yang sudah ditentukan, dan juga pada jam yang sudah ditentukan. Yaitu antara jam 21.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB,” ucap Syamsuir.
Pemerintah Kota (Pemko) melalui DLHK menetapkan 87 tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang tersebar di 15 kecamatan.