Kepala Perwakilan BPK Riau Melakukan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Kota Dumai

Dumai – Senin, 26 Februari 2024, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Bapak Jariyatna melakukan kunjungan supervisi atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Dumai, Kepala Perwakilan menemui tim pemeriksa yang sudah lebih dulu berada di Kota Dumai dari tanggal 18 Februari 2024.

Pada kesempatan ini Kepala Perwakilan juga menyempatkan waktu untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Bapak Indra Gunawan dan Inspektur Kota Dumai, Bapak Riki Dwi Woro guna membahas progres tindak lanjut hasil rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kota Dumai. Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa dari total 502 temuan dengan 1200 rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau, telah terdapat 999 rekomendasi (83%) yang sudah sesuai dengan rekomendasi, 154 rekomendasi (12,8%) belum sesuai dengan rekomendasi, 35 rekomendasi (2,9%) yang belum ditindaklanjuti, dan 12 rekomendasi (1%) tidak dapat ditindaklanjuti.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Dumai dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK di hadapan Kepala Perwakilan, diantaranya adalah perubahan nomenklatur perangkat daerah dan kepengurusan pada beberapa OPD dan pihak terkait, terjadinya mutasi dan rotasi pegawai sehingga penanggungjawab atas tindak lanjut perlu penegasan kembali, serta terdapat beberapa tindak lanjut yang telah diunggah namun belum terverifikasi pada aplikasi SiPTL. Atas hal ini Sekretaris Daerah mengatakan akan memaksimalkan peran Majelis TPTGR dan Tim TKPD Kota Dumai serta melakukan monitoring secara berkala kepada perangkat daerah yang belum menyelesaikan rekomendasi.

Dalam pertemuan ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau mengatakan bahwa dengan adanya pembahasan rekomendasi terkait status Belum Sesuai Rekomendasi (BSR) dan status Belum Ditindaklanjuti (BD) terutama untuk tahun-tahun yang sudah lama, BPK mengharapkan Pemerintah Kota Dumai dapat menemukan solusi sehingga status SSR berdasarkan TLHP Semester 2 Tahun 2023 Pemerintah Kota Dumai dapat meningkat dari yang sebelumnya 87% menjadi 97% (naik 10%). Hal ini tentunya diperlukan usaha dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Dumai dari Walikota, Kepala Dinas dan jajaran yang terkait.