Kepala Perwakilan Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan di KPU

Pekanbaru, 29 Juli 2024 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka entry meeting pemeriksaan pendahuluan dengan tujuan tertentu pada KPU di Wilayah Provinsi Riau. Kehadiran Kepala Perwakilan BPK beserta Tim Pemeriksa BPK disambut oleh Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2024-2029, Rusidi Rusdan didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Nugroho Noto Susanto.

Entry meeting dilakukan BPK Riau dalam rangka menjalin komunikasi yang efisien dan efektif kepada entitas yang diperiksa sehingga diharapkan keseluruhan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Kepala Perwakilan pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa lingkup pemeriksaannya adalah pengelolaan keuangan pemilu 2024 periode tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 dan sasarannya berupa efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan Pemilu 2024, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban keuangan.

Lebih lanjut Kepala Perwakilan juga menegaskan kode etik BPK berdasarkan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 dimana setiap pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan serta setiap pemeriksa dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor/area kegiatan obyek yang diperiksa.

Selain itu, Kepala Perwakilan juga menjelaskan larangan bagi auditee dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK seperti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara, dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

“Saya berharap pada kegiatan ini komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak yang hadir disini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan terjalinnya sinergi antara BPK dan KPU Provinsi Riau demi perbaikan tata kelola keuangan negara/daerah”, tutup Kepala Perwakilan. Kegiatan tersebut ditutup oleh penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dari BPK kepada KPU Provinsi Riau.