Pekanbaru – Selasa, 13 Desember 2022. Kembali Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kesiapan PT Bumi Siak Pusako dalam Pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) di Pekanbaru dan Siak.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, S.E. dan kepada Bupati Kabupaten Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun sebelumnya.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Siak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Kepala Perwakilan di akhir sambutannya menyampaikan bahwa jika Pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Riau, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan