Pekanbaru – Senin, 5 Desember 2022 – Bertempat di ruang auditorium, Kantor Perwakilan BPK Riau, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA. Membuka acara kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2022. Kegiatan tersebut mengundang seluruh Sekretaris Daerah, para Inspektur dan Kepala BPKAD di Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi BPK sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 15 tahun 2006 bahwa BPK berwenang melakukan pemantauan : (1) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; (2) pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan (3) pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hasil pemantauan tersebut diberitahukan BPK secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS).
Diakhir, sambutannya Kepala Perwakilan mendorong kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah, dimana kewenangan tersebut telah diberikan kepada Kepala BPKAD, sekretaris daerah di masing-masing pemerintah daerah selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) agar lebih meningkatkan fungsinya dalam memproses penyelesaian kerugian daerah yang terjadi sehingga tingkat persentase penyelesaian kerugian daerah dapat ditingkatkan.
Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara BPK Perwakilan Riau dengan seluruh entitas pemeriksaan yang dimoderatori oleh Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M. Noor S.ST., MSi., Ak., CFE.