Rabu (30/3) bertempat di Ruang Rapat Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2009 dan 2010 pada Provinsi Riau. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan (Kalan), Muktini, SH, kepada Gubernur Riau (Gubri), Dr. (HC) H. M. Rusli Zainal, SE, MP. Kalan juga menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Taufan Andoso Yakin, SE., M.Si.
Pada kesempatan yang sama, Gubri juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2010 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, untuk keperluan pemeriksaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (3), setiap Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2011.