Pekanbaru – Setelah menyelesaikan pemeriksaan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun Anggaran 2008 dan 2009 serta Pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi pada PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru, BPK RI Pewakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) atas kedua pemeriksaan tersebut, Pada hari Rabu, 9 Desember 2009 di ruang rapat kantor perwakilan. Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI (Kalan), Dr.H.Eko Sembodo, MM didampingi Kasubaud Riau II, Ir.Wahyo Waluyo,MM menyerahkan LHP tersebut secara langsung kepada ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto dan Walikota Pekanbaru, Drs.H. Herman Abdullah, MM di hadapan entitas terperiksa
Dalam resume yang disampaikannya, Kalan menyebutkan ada beberapa hasil evaluasi terkait pengelolaan PAD Kota Pekanbaru, diantaranya adalah (1) terdapat pajak hotel yang kurang ditetapkan sebesar Rp543.147.319,36 dan kurang dibayar sebesar Rp1.169.212.575,53 serta belum dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp204.573.369,00 (2) Terdapat potensi penerimaan dari Pajak Restoran yang masih dapat ditingkatkan minimal sebesar Rp550.280.000,00 dan Pajak Restoran yang kurang disetor sebesar Rp237.355.828,00 serta sanksi administrasi yang belum dikenakan sebebsar Rp237.355.828,00. Sedangkan hasil evaluasi atau temuan atas Pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi pada PDAM Tirta Siak Pekanbaru, diantaranya adalah (1) Pajak Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan tidak dibayarkan oleh PDAM Tirta Siak sebesar Rp1.455.239.817,16, (2) Investasi sebesar Rp63.819.462.205,00 yang diakui oleh PT. Karsa Tirta Dharma Pangada (PT. KTDP) dalam rangka kerjasama operasional pelayanan air bersih dengan Pemko Pekanbaru tidak menguntungkan PDAM, serta (3) PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru berpotensi tidak dapat melunasi pinjaman kepada pemerintah (regional Development Agreement/RDA dan SLA) per 19 Agustus 2008 sebesar Rp58.094.058.288,48.
Masih menurut Kalan, adanya permasalahan-permasalahan tersebut menuntut perhatian yang serius dari Kepala Daerah dan manajemen PDAM. Oleh karena itu, BPK RI meminta komitmen yang kuat dari Kepala Daerah dan Manajemen PDAM Tirta Siak Pekanbaru melalui rencana aksi (action plan) yang meliputi program aksi yang jelas, terperinci, terjadwal dan rasional untuk dilaksanakan. Rencana aksi tersebut diharapkan akan dapat memperbaiki permasalahan yang pada akhirnya akan memberikan keyakinan kepada stakeholder bahwa pengelolaan PAD dan PDAM telah sesuai dengan ketentuan dan benar – benar dapat memberiksan manfaat bagi masyarakat.