Keputusan Bupati Siak Tentang Pembentukan Pengurus Badan Pengelola Mesjid Agung Sultan Syarif Hasyim Masa Bakti 2019-2022

Pembentukan Pengurus
Keputusan Bupati SIAK Nomor 289/HK/KPTS/ 2019
Keputusan Bupati Siak Tentang Pembentukan Pengurus Badan Pengelola Mesjid Agung Sultan Syarif Hasyim Masa Bakti 2019-2022

Abstrak
: a. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi mesjid Agung Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak yang lebih efektif dan lebih efisien serta berdaya guna dalam menjalani tugas dan fungsi tersebut, perlu dibentuk Pengurus Badan Pengelola Mesjid Agung Sultan Syarif Hasyim masa bakti 2019-2022;
b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinilai cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Mesjid Agung Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak;
: Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;

: Keputusan Bupati ini diatur tentang : Keputusan Bupati Siak Tentang Pembentukan Pengurus Badan Pengelola Mesjid Agung Sultan Syarif Hasyim Masa Bakti 2019-2022, Keputusan Bupati ini berisi 3 Keputusan yang antara lain:
1) Pengurus Badan Pengelola Mesjid Agung Sultan Syarif Hasyim masa bakti 2019-2022 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan kegiatan organisasi Badan Pengelola;
3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Catatan Lampiran 1 Lembar
Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 14 Februari 2019