Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar dari 43 perkara korupsi yang terjadi sepanjang 2024.
“Salah satu perkara yang telah selesai dengan putusan inkrah adalah penyimpangan pengelolaan dana di Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022,” kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas di Pekanbaru, Senin, 9 Desember 2024.
Sejumlah kasus besar lain, di antaranya dugaan korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022-2023 yang merupakan proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, masih dalam tahap penyelidikan.