Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 teluk pinang-lahang baru tahun anggaran 2023.
Pengembalian ini dilakukan oleh pihak kontraktor CV. Khaliqa Marta selaku penyedia jasa di dampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar di Kantor Kejari Inhil, Kamis (8/5/2025) siang. Uang senilai Rp.1.601.476.210,34 secara simbolis diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari, SH, MH di dampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit dan jajaran Kajari Inhil.
Temuan ini berdasarkan hasil audit dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023 Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyelidikan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.