Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan korupsi dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadikan Negwri Pekanbaru, Selasa (11/3/2025).
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Kaharuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.