Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Lembaga Adat Melayu Pekanbaru Yose Saputra Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana hibah Rp723 juta.

Selain Yose, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Bendaharanya, Ade Siswanto. Tuntutan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/4/2025).

“(Tuntutan) sudah dibacakan oleh JPU Yuliana Sari,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, Selasa (15/4/2025).

JPU menyatakan Yose Saputra dan Ade Siswanto bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya…