Korupsi Dana UED-SP Bengkalis, Kades dan Dua Stafnya Dituntut Hukuman Berbeda

Sumber Gambar: https://riauterkini.com

Riau terkini-Pekanbaru- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis nyatakan tiga terdakwa korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) senilai Rp1,053 miliar di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis terbukti secara sahmelakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ketiga terdakwa yakni, Jaafar, seorang Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, serta dua stafnya Andri E. Wahyudi (32) sebagai Ketua UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana dan Subandi selaku Tata Usaha UEDSP Tri Bukit Batu Laksemana dijatuhi tuntutan…

Selanjutnya…