Dewasa ini, teknologi sudah memasuki setiap lini kehidupan manusia. Tidak terkecuali dalam kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK. Kali ini, BPK Perwakilan Provinsi Riau menggelar Knowledge Transfer Forum (KTF) yang mengangkat tema Implementasi Mobile Technology dalam Audit.
KTF dilaksanakan menggunakan video conference, dengan narasumber Whidas Prihantoro, pemeriksa yang telah malang melintang dalam audit berbasis IT. Beliau pernah menjadi Presenter dalam WGEA Assembly Meeting terkait “Environmental Audit and Sustainable Development Goals SDG’s” dan “Environmental Data” di Bandung Tahun 2018, serta Presenter dalam WGEA Assembly Meeting terkait “How IT is being used in auditing SDGs program” di Bangkok Tahun 2019.
“Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan anggaran kurang lebih Rp2.145T dan jumlah aset kurang lebih Rp6.765T (2018), serta jumlah entitas pemeriksaan lebih dari 2400 entitas disemua tingkat pemerintahan termasuk BUMN” papar Whidas. Hal inilah yang kemudian mendorong penggunaan mobile technology dalam pemeriksaan, mengingat keterbatasan jumlah pemeriksa yang dimiliki oleh BPK.
Pembahasan diawali dengan bagaimana memaksimalkan penggunaan IT pada pemeriksaan berbasis lingkungan. Dalam pemeriksaan berbasis lingkungan, penggunaan IT dapat memetakan secara jelas mengenai kontur wilayah dan luasnya. Selain itu juga dapat mengetahui tata ruang suatu daerah, apakah lahan perumahan, lahan perkebunan, lahan gambut, maupun hutan. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menjadi temuan pemeriksaan terkait penerbitan izin penggunaan lahan.
Jika telah terjadi kesalahan penggunaan lahan, misal lahan gambut yang telah disalahgunakan menjadi lahan perkebunan, maka perlu dilakukan pemulihan lingkungan agar pencemaran lingkungan tidak berlanjut. Pemulihan lingkungan membutuhkan proses yang lama. Dan hal ini dapat dimasukkan dalam pidana kehutanan.
Tindak pidana kehutanan adalah perbuatan melanggar ketentuan Undang-undangn Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasa Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara hukum melanggarnya.
Pemasalahan ini juga akan terkait dengan tanggung jawab pemerintah setempat untuk lebih memperhatikan tata ruang nasional sebelum menerbitkan izin penggunaan lahan kepada perusahaan atau masyarakat.
Setelah audit berbasis lingkungan, penjelasan dilanjutkan dengan penggunaan IT dalam audit kesehatan dan audit pendidikan.