Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Hari ini, Senin 6 Juli 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau menerima kunjungan dari Anggota Komite IV DPD RI Periode 2019-2024, Dr. Misharti, S.Ag., M.Si., yang disambut oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Walujo, dan Pemeriksa Madya, Denny Sandryanto, beserta Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara DPD RI dengan BPK RI, sebagai mitra kerja Komite IV DPD RI. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini antara lain mengenai perkembangan hasil pemeriksaan yang tertuang pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019, progress tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi temuan BPK, kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta rekomendasi BPK terhadap kelemahan dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian plakat dan cenderamata yang diserahkan langsung oleh Bapak Ipoeng kepada Ibu Misharti.