Pekanbaru (13/3/2023), BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 secara bersamaan oleh empat pemerintah daerah (pemda), yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kota Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian LKPD dibagi menjadi dua sesi. Diawali dengan penyampaian laporan keuangan pada pagi hari oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman di Ruang Rapat Kalan BPK Riau. Dilanjutkan dengan sesi sore yang disampaikan secara berurutan oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Bupati Pelalawan H. Zukri, dan Walikota Dumai H. Paisal.
Penyampaian Laporan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Unaudited dari kepala daerah masing-masing pemda kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia dengan didampingi oleh ketua DPRD. Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M. Noor dan Kepala Subauditorat Riau II Ruslan Ependi turut hadir dalam acara ini. LKPD yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan lampiran pendukung lainnya.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia yang pada kesempatan ini menyampaikan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 serta harapan untuk kepala daerah agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. “Kami berharap penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan sebelumnya dapat segera dilakukan, sehingga tidak menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya,” ujarnya. Lalu, beliau juga berpesan dengan adanya dengan adanya pemeriksaan BPK tetap dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemerintah daerah terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai ketentuan dan amanat rakyat.