LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2011

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, S.H. dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Asmaran Hasan pada tanggal 10 Juli 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

LHP atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2011. Opini ini menurun dibandingkan dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember 2011.

Hal-hal yang mempengaruhi pemberian opini Laporan Keuangan tersebut adalah (1) Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp33.970.560.347,00. Dari nilai tersebut diantaranya sebesar Rp6.678.667.099,00 tidak dapat dibuktikan keberadaan fisiknya; (2) Saldo persediaan pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp48.688.016.297,32. Dari nilai tersebut, diantaranya sebesar Rp32.222.910.552,32 tidak disajikan berdasarkan dokumen stock opname dan catatan persediaan yang memadai; (3) Saldo Investasi Non Permanen pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp29.822.402.002,00. Nilai tersebut merupakan nilai awal investasi dana bergulir tahun 2001 dan 2002 pada lima SKPD dan sebuah yayasan yang belum memperhitungkan pengembalian yang sudah diterima di Kas Daerah. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai guna memperoleh keyakinan atas nilai Investasi Non Permanen per 31 Desember 2011; (4) Saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp218.886.784.717,15. Dari nilai tersebut, diantaranya sebesar Rp10.236.000.000,00 merupakan nilai penyertaan pada Koperasi Tengganau Mandiri dan PT SJMT yang tidak dapat dikonfirmasi terkait kewajaran penyajiannya karena tidak tersedianya data dan dokumen yang memadai; (5) Saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp8.956.887.835.861,19. Dari nilai tersebut diantaranya sebesar Rp3.077.464.701.868,13 belum didukung dengan catatan yang memadai tentang rincian, jumlah dan nilai aset tetap.

Permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Saldo persediaan senilai Rp32.222.910.552,32 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; (2) Penyajian Investasi Non Permanen sebesar Rp29.822.402.002,00 pada Neraca tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian internal atas pengelolaan dan penatausahaan dana investasi non permanen lemah; (3) Penyajian penyertaan modal pada PT SJMT dan Koperasi Tengganau Mandiri sebesar Rp10.236.000.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; (4) Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum tertib.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa uang persediaan TA 2010 dan TA 2011 belum disetor ke kas daerah sebesar Rp6.938.667.099,00; (2) Penggunaan langsung dana klaim Askes PNS pada RSUD Bengkalis sebesar Rp1.509.948.685,00 tidak sesuai ketentuan; (3) Klaim jaminan terkait pemutusan kontrak belum dicairkan ke kas daerah minimal sebesar Rp13.498.408.485,84.

Harapan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id