LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2011

Pekanbaru – Setelah melakukan pemeriksaan pada Semester I Tahun 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Pemerintah Daerah. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H. Raus Walid dan Wakil Bupati Inhil Rosman Malomo pada tanggal 3 Agustus 2012 di Kantor Perwakilan.

LHP atas LKPD Kabupaten Inhil Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Inhil Tahun 2011. Ada empat hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan, yaitu (1) Dari outstanding SP2D yang diterbitkan Tahun 2012 sebesar Rp68.419.752.882,72, diantaranya sebesar Rp19.266.684.647,09 adalah SP2D yang pengajuan SPM-nya melewati batas akhir pengajuan SPM tanggal 15 Desember 2011, yang digunakan untuk Belanja Barang sebesar Rp3.054.078.340,00, Belanja Modal-Peralatan Mesin sebesar Rp755.470.000,00, dan Belanja Modal-Gedung dan Bangunan sebesar Rp15.457.136.307,09. (2) Nilai Piutang Pajak Reklame dan Sarang Burung Walet per 31 Desember 2011 dan 2010 masing-masing sebesar Rp528.925.000,00 dan Rp323.315.000,00 tidak sesuai penatausahaan Dinas Pendapatan Daerah yang mencatat piutang pajak tersebut berdasarkan akumulasi Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Tahun 2009 s.d. 31 Desember 2011 dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2011. (3) Nilai Persediaan yang disajikan per 31 Desember 2011 sebesar Rp6.797.935.655,02 belum termasuk persediaan Dinas Kesehatan yang ada di 25 Puskesmas dan 110 Puskesmas Pembantu, nilai persediaan hasil pengadaan kegiatan swakelola pada Dinas PU, persediaan yang tidak teridentifikasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, persediaan ATK, alat-alat elektrikal dan persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, serta persediaan pada Sekretariat Daerah yang dicatat bukan berdasarkan stock opname. (4) Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2011 dan 2010 masing-masing sebesar Rp3.039.339.482.808,43 dan Rp2.627.291.470.420,16.Aset Tetap Tahun 2011 belum dirinci sesuai rincian akun Aset Tetap, hanya disajikan berdasarkan saldo Tahun 2010 ditambah dengan mutasi aset yang diperhitungkan dari Belanja Modal Tahun 2011. Saldo Aset Tetap tersebut belum didukung dengan pencatatan yang memadai, belum memasukkan aset hibah dan belum mengeluarkan aset-aset yang rusak, hilang, atau tidak diketahui keberadaanya.Tambahan nilai aset setiap tahunnya (Tahun 2009 s.d. 2011) belum seluruhnya diperhitungkan sesuai ketentuan harga perolehan.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Keterlambatan proses verifikasi SPM mengakibatkan 994 SP2D senilai Rp68.419.752.882,72 diterbitkan di Tahun 2012; (2) Penatausahaan Piutang Daerah lemah dan nilai piutang yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya; (3) Aset Tetap Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 belum disajikan secara wajar; dan (4) Penyajian nilai Persediaan senilai Rp5.538.097.318,00 di Neraca Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapat Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp1.318.895.350,00, Jaminan Uang Muka sebesar Rp680.125.185,00 dan denda sebesar Rp633.594.913,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perkebunan belum ditarik dan disetor ke Kas Daerah; (2) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 24 SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp796.721.700,00; dan (3) Terdapat konflik kepentingan atas belanja dan/atau bantuan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Yayasan Husada Gemilang yang didirikan/dibina oleh Bupati Indragiri Hilir.

Selain menyerahkan LHP atas LKPD, BPK RI juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan per 31 Desember 2011 serta LHP atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rekening pembangunan hutan (RPH) daerah, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kehutanan, dan Lingkungan Kehutanan TA 2009 s.d. 2011 (Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Inhil.

Harapan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Inhil sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id