Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kampar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Drs. H. Syafrizal, MSi dan Bupati Kampar, H. Jefry Noer pada tanggal 26 Juni 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.
LHP atas LKPD Kabupaten Kampar Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kampar Tahun 2011. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember 2011.
Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah (1) Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp6.698.644.745,42, terdapat kekurangan kas sebesar Rp150.000.000,00 yang merupakan sisa Uang Persediaan Tahun Anggaran 2009 pada Sekretariat DPRD; (2) Saldo persediaan pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp12.428.732.147,32. Sehubungan dengan Pemkab Kampar belum memiliki SOP, maka terdapat nilai persediaan sebesar Rp2.609.926.519,00 yang disajikan tidak berdasarkan hasil inventarisasi fisik pada akhir tahun 2011; (3) Saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp4.487.522.600.878,73. Dari nilai tersebut sebesar Rp2.559.967.826.419,43 merupakan hasil pengadaan tahun 2005 sampai dengan 2007 yang belum dicatat dengan Konsep Nilai Perolehan. Berdasarkan catatan dan data tersebut BPK tidak dapat melaksanakan prosedur yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas Nilai Aset Tetap dan Nilai Persediaan per 31 Desember 2011 tersebut.
Selain itu, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Pengelolaan barang persediaan pada SKPD – SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar belum sesuai ketentuan; (2) Penyajian Aset tetap pada neraca per 31 Desember 2011 belum dicatat berdasarkan Konsep Nilai Perolehan; (3) Dana pengembangan Koperasi Unggulan sebesar Rp550.000.000,00 belum jelas statusnya dan sebesar Rp17.646.980,00 belum disetor ke Kas Daerah.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa uang persediaan TA 2011 sebesar Rp6.015.430.739,42 terlambat disetorkan ke Kas Daerah, Selain itu masih ada sisa uang persediaan TA 2009 sebesar Rp150.000.000,00 yang belum disetorkan ke Kas Daerah; (2) Pada paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakit terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp43.447.484,30; (3) Pengelolaan penyertaan modal pada koperasi belum tertib dan pengembalian penyertaan modal sebesar Rp46.100.163,53 belum disetorkan ke Kas Daerah.
Harapan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro