Pekanbaru – Setelah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada Semester I Tahun 2012, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada entitas. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, H. Hasanudin Nasution dan Bupati Rokan Hulu, Drs. H. Achmad, Msi pada tanggal 19 Juni 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.
LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember 2011.
Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian nilai Kas di Bendahara Pengeluaran, nilai Investasi Non Permanen berupa Dana Bergulir, nilai Aset Tetap yang belum disajikan dengan harga perolehan, serta pendapatan Retribusi Daerah yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD, laporan keuangan tersebut telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu per 31 Desember 2011 dan 2010, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah (1) Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Neraca per 31 Desemebr 2011 disajikan sebesar Rp1.516.586.773,46. Dari nilai tersebut terdapat UYHD Tahun 2010 yang belum disetorkan dan tidak dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp107.464.230,00 yakni pada Bendahara Kecamatan Tambusai Utara; (2) Saldo Investasi Non Permanen – Dana Bergulir per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp15.821.919.942,32 diantaranya sebesar Rp7.205.615.140,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai antara lain dana bergulir Non PEK sebesar Rp6.409.967.890,00 pada Dinas Perikanan dan Peternakan belum didukung dengan dokumen penilaian, Dana Penyaluran Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebesar Rp645.647.250,00 pada Dinas Sosial dicatat sebagai Dana Bergulir, serta Dana Bergulir PEK Tahun 2004 sebesar Rp150.000.000,00 pada Dinas Koperasi dan Perdagangan tidak dapat ditelusuri; (3) Saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp2.202.387.877.724,00. Dari nilai aset tetap tersebut, diantaranya sebesar Rp1.619.321.149.106,00 belum disajikan dengan konsep harga perolehan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai dalam memperoleh keyakinan atas nilai Aset Tetap per 31 Desember 2011; (4) Realisasi pendapatan Retribusi Daerah dalam Laporan Realisasi Anggaran periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp3.462.187.650,00. Nilai yang disajikan tersebut tidak termasuk penerimaan daerah yang berasal dari kerjasama dengan PT. Askes sebesar Rp179.897.482,00 serta penerimaan daerah dari klaim Jamkesmas dan Jampersal sebesar Rp2.189.070.925,00. Diantara penerimaan tersebut digunakan langsung oleh Dinas Kesehatan dan tidak dikelola melalui mekanisme APBD yang mengakibatkan terjadi kurang saji sebesar Rp2.368.968.307,00 pada akun pendapatan Retribusi Daerah.
BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya tidak sesuai ketentuan dan terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp466.970.000,00 (2) Nilai Aset Tetap yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp1.619.327.149.106,00 belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (3) Pengelolaan Investasi Dana Bergulir tidak tertib dan tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.205.615.140,00.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Bendahara Pengeluaran SKPD terlambat menyetorkan Sisa Kas Tahun 2011 dan kekurangan kas Tahun 2010 pada Kecamatan Tambusai Utara sebesar Rp107.464.230,00 belum diselesaikan; (2) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp465.651.300,00; (3) Penerimaan dari Jamkesmas dan Jampersal sebesar Rp2.189.070.925,00 dan dari PT. Askes sebesar Rp179.897.482,00 digunakan langsung untuk Belanja Operasional Pelayanan Kesehatan.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro