LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KOTA DUMAI TAHUN 2011

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Dumai. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Zainal Abidin, S.H. dan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar pada tanggal 24 Juli 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

LHP atas LKPD Kota Dumai Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Dumai Tahun 2011. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember 2011.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah (1) Saldo persediaan per 31 Desember 2011 dan 2010 disajikan masing-masing sebesar Rp6.814.605.102,28 dan Rp3.927.348.784,00. Dari nilai tersebut sebesar Rp2.350.929.253,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena sebagian besar SKPD belum melaksanakan penatausahaan atas persediaan; (2) Aset Tetap per 31 Desember 2011 dan 2010 disajikan masing-masing sebesar Rp2.423.528.413.831,33 dan Rp2.320.415.336.801,33. Dari nilai tersebut sebesar Rp61.597.575.713,76 yang berasal dari selisih saldo tahun 2010 tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah Kota Dumai dan mutasi tambah aset tetap tahun 2011 sebesar Rp20.443.536.964,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; (3) Aset Lain-lain per 31 Desember 2011 dan 2010 disajikan sama, yaitu sebesar Rp25.783.327.613,42. Nilai tersebut tidak didukung dokumen sumber yang memadai. Catatan dan data yang ada tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai aset lain-lain per 31 Desember 2011.

Selain itu, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Pemerintah Kota Dumai belum memiliki sistem pengendalian yang memadai dalam mengelola persediaan; (2) Penatausahaan aset tetap Pemerintah Kota Dumai belum memadai; (3) Aset tetap yang disajikan pada neraca senilai Rp82.041.112.677,76 tidak dapat diyakini kewajarannya; (4) Nilai aset lainnya sebesar Rp Rp25.783.327.613,42 tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai; (5) Sistem Informasi Akuntansi Pemerintah Kota Dumai belum dilaksanakan secara optimal dan terdapat kelemahan sistem.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Proses penganggaran tidak sesuai ketentuan dan terdapat kesalahan penganggaran pada beberapa SKPD; (2) Nilai Investasi Non Permanen sebesar Rp6.576.760.301,00 tidak dapat tertagih; (3) Terdapat perjalanan dinas luar daerah dan luar provinsi pada tiga SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp94.042.600,00.; (4) Laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp1.025.000.000,00 belum disampaikan oleh penerima bantuan.

Harapan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Dumai sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id