Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2008.
Laporan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan Dr.H.Eko Sembodo.MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar H.Masnur SH, Rabu (25/8) di Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Hasilnya secara umum bahwa LKPD Kabupaten Kampar 2008 mendapatkan opini wajar dengan pengecualian.
Pada kesempatan itu, Eko Sembodo juga menyerahkan hasil pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Kabupaten Kampar periode pemantauanper 30 Juni 2009 kepada ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar.
Secara garis besar, terdapat dua permasalahan dalam LKPD Kabupaten Kampar TA 2008. Pertama, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak melakukan pencatatan atas persediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga niali persediaan yang disajikan dalam neraca belum menggambarkan nilai keseluruhan persediaan.
Realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan untuk belanja pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan sebesar Rp 3.777.985.000 dan belanja pengadaan vaksin penyakit menular sebesar Rp41.450.000, tidak disajikan sebagai saldo persediaan pada neraca.
Kedua, penyajian saldo aktiva tetap dalam neraca per 31 Desember 2005, 2006 dan 2007 (setelah penyusunan neraca awal) belum berdasarkan konsep harga perolehan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sehingga nilai yang disajikan belum menggambarkan nilai perolehan aset tetap yang terdiri dari harga beli dan seluruh biaya yang diatribusikan secara langsung hingga kondisi aset tersebut siap untuk digunakan.
Selain memberikan opini, BPK Riau juga menyampaikan (LHP) atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perndang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.
Dari LHP tersebut katanya, ada temuan pada sistem pengendalian intern, Pertama, penatausahaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kedua, Terdapat Cek Beredar (Out Standing Cheque) atas SP2D-Ganti Uang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada 31 Desember 2008 sebesar Rp65.112.500
Ketiga, pengelolaan dan penatausahaan persedian obat-obatan pada gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tidak tertib. Keempat, pengenaan biaya pengurusan SKT dan SKGR pada kantor-kantor kecamatan belum diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Kelima, pertanggungjawaban penggunaan dana Block Grant tidak mengikuti petunjuk pelaksana (Juklak) yang ditetapkan dan terlambat disampaikan sebesar Rp9.560.000.000
Disebutkan lagi, temuan pada LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang material amtara lain, pertama terdapat Pendapatan Asli Daerah pada RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2004 digunakan langsung dan belum disetor sebesar Rp91.805.000.
Kedua, terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B pada paket pekerjaan peningkatan jalan Sungai Pinang, Sungai Galuh, peningkatan Jalan Desa Kampung Panjang dan Peningkatan Jalan Simpang Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar sebesar Rp67.183.528,37.
Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp100.342.116.11 dan kerusakan fisik jalan senilai Rp161.017.416,75 pada paket peningkatan Jalan Simpang Batu Bersurat Tanjung di Kecamatan XIII Koto Kampar. Keempat, terdapat penggunaan sisa anggaran pada Dinas Kehutanan KAbupaten Kampar untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD sebesar Rp43.920.000.
Kelima, terdapat pertanggungjawaban ganda untuk biaya perjalanan dinas Sekretariat Daerah sebesar Rp321.175.000,00. Keenam, terdapat surat pertanggungjawaban rangkap perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sebesar Rp792.400.000,00 serta bukti perjalanan dinas tidak lengkap dan tidak sah sebesar Rp2.322.750.000,00. Total temuan dalam LHP Atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2008 adalah sebanyak 19 temuan.
“Dari kelima penyimpangan yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern dan 14 penyimpangan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan total nilai temuan sebesar Rp59.940.159.774,37 dan diantaranya sebesar Rp1.416.825.644,48 merupakan kerugian daerah, terang Eko Sembodo melalui Kepala Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto.
Kabag Humas Setdakab Kampar Nasruni kepada Riau Pos, malam tadi mengakui bahwa Pemkab Kampar telah menerima LHP dari BPK Riau.” Kita sudah menerima LHP-nya, untuk selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Sumber : Riau Pos