LKPD Kabupaten Indragiri Hulu Kembali Dapatkan Opini Disclaimer

Akhir Tahun, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Serahkan Tiga LHP

LKPD Kabupaten Indragiri Hulu Kembali Dapatkan Opini Disclaimer

Pekanbaru – Untuk ketiga kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapatkan opini disclaimer atau opini ‘tidak menyatakan pendapat’ dari BPK RI. Hal ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Inhu TA 2008 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Dr.H. Eko Sembodo MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu, H. Marpoli dan Bupati Inhu, Drs.H.Mujtahid Thalib  Selasa, 29 Desember 2009 di Kantor Perwakilan.

Opini Disclaimer ini diberikan dengan beberapa pertimbangan yaitu, Pertama, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melaporkan aset tetap sebesar Rp1.050.222.756.489,68. Nilai aset tetap tersebut tidak didukung dengan Laporan Barang Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Buku Induk Inventaris) dan Laporan Barang Milik SKPD sehingga angka aset tidak dapat ditelusuri, baik itu kuantitas barang, kualitas barang, jumlah rupiah yang melekat pada barang maupun lokasi penempatan aset (keberadaan). Selain itu, nilai aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2008 belum didasarkan konsep harga perolehan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Akunansi Pemerintahan (SAP). Saldo aset tetap merupakan mutasi tambah tahun berjalan dengan saldo nilai aset tahun sebelumnya yang berasal dari belanja modal sehingga nilai aset tetap yang disajikan pada neraca daerah per 31 Desember 2008 belum menunjukkan nilai yang wajar. Kedua, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melaporkan belanja daerah TA 2007 sebesar Rp849.508.955.138,65. Realisasi belanja daerah tersebut merupakan akumulasi belanja dari satuan kerja-satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (laporan konsolidasi) berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja, akan tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu tidak menyelesaikan perhitungan kas dan menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja sehingga realisasi belanja yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu TA 2008 belum merupakan laporan realisasi yang didasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja. Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melaporkan persediaan sebesar Rp1.447.547.045,00. Diantaranya terdapat pengakuan Persediaan Obat-obatan RSUD sebesar Rp Rp930.337.814,00 yang tidak didasarkan kepada harga perolehan sebagaimana ditetapkan dalam SAP serta nilai persediaan pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan Holtikultura, Peternakan dan Perikanan sebesar Rp153.249.000,00 tidak berdasarkan hasil pemeriksaan fisik (stock opname). Selain itu, masih banyak satuan kerja yang tidak melaporkan persediannya disebabkan tidak melakukan inventarisasi fisik atas persediannya. Keempat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melaporkan Kas Daerah di neraca sebesar Rp113.232.604.182,40 yang terdiri dari Kas di BUD sebesar Rp100.889.092.773,59, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp11.912.845.392,81, dan Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp430.666.016,00. Penyajian Kas Daerah tersebut hanya didasarkan kepada Buku Kas Umum Kuasa BUD, Sisa UYHD di Bendahara Pengeluaran, dan Penerimaan pendapatan di Bendahara Penerimaan yang belum disetor ke kas daerah s.d. 31 Desember 2008 namun tidak didasarkan kepada saldo kas daerah di rekening koran/bank milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Rekening Kas Umum Daerah). Hasil rekonsiliasi antara Buku Kas Umum Kuasa BUD dan rekening koran bank per 31 Desember 2008 menunjukkan adanya selisih kas kurang sebesar Rp144.830.137.677,77 sehingga nilai Kas Daerah yang disajikan di neraca tersebut tidak diyakini kewajarannya. Selain itu, terdapat pajak-pajak yang telah dipungut oleh Kuasa BUD (Perhitungan Fihak Ketiga) namun s.d. 31 Desember 2008 belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp26.489.149.951,24.

Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern yang memuat enam temuan pemeriksaan dan LHP atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan yang memuat tiga puluh lima temuan.

Pada hari yang sama, Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Riau TA 2008 s.d. semester TA 2009. Dalam LHP tersebut, BPK RI mengemukakan 26 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diantaranya yang signifikan adalah (1)Terdapat sharing Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp41.795.500.003,00 atas gedung pusat promosi se-Sumatera (SPC) di Batam tidak jelas pencatatannya, biaya investasi sebesar Rp23.978.392.000,00 belum selesai direalisasikan, jaminan pemeliharaan operasional sebesar Rp586.227.319,00 belum diberikan serta royalty atas pengelolaan gedung SPC Tahun 2007 dan 2008 sebesar Rp637.254.764,58 Belum dibayarkan oleh pengelola gedung SPC (PT Sembilan Satu Satu), (2) Terdapat penerimaan pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) pendapatan Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Riau sebesar Rp103.746.203,90, (3) Terdapat setoran pajak ABT-AP pada UPT Kota Dumai dan PKB, BBN-KB, denda pajak, jasa giro pada UP Perawang tidak disetor ke Kasda sebesar Rp111.590.475,00, (4) Unit Pelayanan Teknis Kabupaten Siak dan UP Air Molek kurang setor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp124.481.200,00, (5) Terdapat selisih antara data penerimaan pada database aplikasi dan penyetoran kas hasil penerimaan PKB dan BBN-KB ke rekening Kas Daerah pada UPT Duri sebesar Rp196.678.442,00dan 9 temuan atas kelemahan sistem pengendalian intern.

Selain itu, juga diserahkan LHP atas Kinerja RSUD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kepada Ketua DPRD Kabupaten Rohul, H.Hasanuddin Nasution, SH, Wakil Bupati Rohul, H.Sukiman dan Imron Hidayat, Direktur RSUD Rohul. Disini, BPK RI mengemukakan enam permasalahan yang berkaitan dengan kinerja dan hasil penilaian atas ketercapaian key performance indicator (KPI) tahun 2007 dan 2008, yaitu (1) indikator pelayanan minimal rumah sakit sejumlah 190 indikator pada tahun anggaran 2007 dan 150 indikator pada tahun anggaran 2008 tidak memenuhi standar, (2) masa berlaku status akreditasi rsud rokan hulu telah kadaluwarsa dan belum dilakukan perpanjangan, (3) pemberian status pola pengelolaan keuangan blud bertahap kepada rsud rokan hulu belum sesuai dengan ketentuan, (4) RSUD Rokan Hulu TA 2008 telah bersertifikat ISO 9001:2000 tetapi tindak lanjut atas rekomendasi yang diterima pada saat penilaian tahun 2009 belum dilakukan

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id