LKPD KABUPATEN KAMPAR KEMBALI DAPATKAN OPINI WDP

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2014 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kampar TA 2013. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag. dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, H. Zulfan Hamid pada tanggal 28 Mei 2014. Penyerahan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perwakilan dan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2013. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kabupate Kampar pada tahun – tahun sebelumnya.

Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo persediaan, saldo investasi jangka panjang, saldo aset tetap, dan saldo aset lainnya, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar per 31 Desember 2013 dan 2012, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini WDP yang diberikan oleh BPK tersebut diberikan untuk dampak sebagai berikut, (1) Persediaan. Pada saldo Persediaan per 31 Desember 2013 dan 2012 terdapat 43 SKPD yang tidak melakukan pencatatan mutasi barang dan stock opname. Belum adanya koordinasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyimpan barang mengenai penyerahan dokumen pendukung atas Belanja Barang yang diserahkan kepada masyarakat/ Pihak ketiga. Penyajian nilai persediaan pada Dinas Kesehatan belum mencakup persediaan di Puskesmas dan barang habis pakai. Penyajian nilai persediaan pada RSUD Bangkinang tidak didkukung dengan data yang valid; (2) Investasi Jangka Panjang. Investasi jangka panjang per 31 Desember 2013 diantaranya merupakan penyertaan modal pada PDAM tirta Kampar, PD Kampar Aneka Karya, Sebelas BMT dan sebelas koperasi. Penyertaan modal pada PDAM tirta Kampar dan PD. Aneka Kampar Aneka Karya tidak didukung dengan rincian dokumen yang lengkap dan memadai. Penyertaan modal pada delapan BMT dan delapan Koperasi tidak dapat ditelusuri keberadaan dan kelangsungan BMT dan Koperasi tersebut.Selain penyertaan modal, terdapat investasi jangka panjang non permanen lainnya berupa dana bergulir dalam bentuk hewan ternak yang belum disajikan dalam laporan keuangan; (3) Aset Tetap. Dari nilai aset tetap per 31 Desember 2013 dan 31 Desember 2012 terdapat Aset tetap hasil pengadaan s.d. Tahun 2007 yang belum dicatat dengan konsep harga perolehan; (4) Aset Lainnya. Dari nilai aset lainnya per 31 Desember 2013 dan 31 Desember 2012 terdapat aset lain – lain yang tidak dapat ditelusuri dan dirinci per jenis. Catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai persediaan tersebut.

Selain hal – hal tersebut diatas, pada Buku II BPK RI menemukan menyajikan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengelolaan uang daerah pada BUD belum memiliki pengendalian yang memadai; (2) Nilai persediaan yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2013 belum menggambarkan seluruh Saldo Persediaan; (3) Pengelolaan Investasi Non Permanen dana Bergulir belum sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah; (4) Penatausahaan Investasi Non Permanen dalam bentuk hewan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah.

Permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Pemberian Hibah Barang kepada instansi vertikal tanpa dilengkapi dengan naskah perjanjian hibah daerah; (2) Penerima Belanja Hibah TA 2013 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana; (3) Realisasi belanja bantuan sosial tidak berdasarkan pertimbangan resiko sosial; (4) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah tidak sesuai ketentuan; dll.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com