Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2014 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) TA 2013. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Muslim, S.Sos dan Bupati Kuansing, H. Sukarmis pada tanggal 23 Mei 2013. Penyerahan dilaksanakan di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
LHP atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi TA 2013. Opini ini sama dengan opini atas LKPD pada tahun sebelumnya yang juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD TA 2013 unaudited tepat waktu yaitu pada tanggal 25 Maret 2014.
BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuansing TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP yang diberikan BPK.
BPK berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.
Selain memberikan opini atas LKPD TA 2013, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengelolaan Dana Jamkesmas tidak melalui mekanisme APBD dan digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan dan operasional RSUD; (2) Penerimaan dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) Tahun 2013 pada Dinas Perkebunan digunakan langsung untuk operasional; dan (3) Penatausahaan piutang PBB belum memadai; (4) Persiapan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menuju penerapan laporan keuangan berbasis akrual belum memadai.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa UYHD TA 2013 terlambat disetorkan ke Kas Daerah; (2) Pembayaran belanja pegawai tunjangan perumahan pimpinan DPRD memboroskan keuangan daerah; dan (3) Pembayaran belanja tambahan penghasilan berdasarkan eselon belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com