Pekanbaru –BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2008 kepada Ketua DPRD Kota Dumai, H.Ilyas Labay dan Wakil Walikota Dumai, H.Sunaryo. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr.H.Eko Sembodo, MM, Selasa (28/7), di Kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam arahannya dihadapan pejabat daerah Kota Dumai, Eko menyampaikan bahwa LHP atas LKPD Kota Dumai TA 2008 mendapatkan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Opini ini diberikan, karena dalam LKPD Kota Dumai TA 2008 terdapat beberapa permasalahan terkait dengan ketiadaan sistem dan prosedur pencatatan serta pelaporan persediaan, investasi berupa pinjaman dana bergulir yang belum dikembalikan sepenuhnya, serta penyajian saldo aset tetap dalam neraca yang tidak dapat dirinci ke saldo aset tetap.
Seluruh kondisi ini tertuang dalam LHP atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan yang turut diserahkan kepada Ketua DPRD dan Wakil Walikota. Dalam kesempatan ini juga, Eko menyatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan waktu selama 60 hari kedepan kepada Pemko Dumai untuk menindaklanjuti temuan tersebut. LHP atas LKPD Kota Dumai TA 2008 ini merupakan LHP ketiga yang diserahkan pada semester 2 tahun 2009 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.