Pekanbaru, Jumat (7 Agustus 2009) – Untuk pertama kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008. Opini ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2008 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr.H Eko Sembodo,MM kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, H.M Teguh Pribadi Jumat (7/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Pemberian opini WTP ini diberikan karena menurut BPK RI, laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru per tanggal 31 Desember 2008, realisasi Anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dalam pidatonya Kepala Perwakilan menyebutkan bahwa dari sudut pandang opini, LKPD Kota Pekanbaru TA 2008 telah mengalami peningkatan. Peningkatan dalam penyajian laporan keuangan ini dikarenakan Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 8.b Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi; memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi-transaksi keuangan yang terjadi; memperbaiki pengelolaan aset melalui inventarisasi aset dan penatausahaan yang lebih tertib; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut per 31 Desember 2008, Pemerintah Kota Pekanbaru telah memperbaiki hal – hal yang menjadi masalah signifikan di tahun anggaran sebelumnya. Perbaikan tersebut antara lain dengan (1) melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dan Sekretariat DPRD dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007; (2) Penyajian Persediaan (termasuk persediaan obat-obatan) dan Aktiva Tetap telah didukung dengan Kebijakan Akuntansi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 8.b Tahun 2008 tanggal 27 Mei 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemko Pekanbaru dimana penilaian saldo Persediaan dan Penyajian Aktiva Tetap berdasarkan harga perolehan. (3) Atas kekurangan penyajian saldo Aktiva Tetap Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007 dan 2008, telah dilakukan jurnal koreksi atas pengeluaran biaya yang digunakan untuk memperoleh aktiva tetap hingga siap untuk digunakan, yang belum dikapitalisir pada saat perolehan aset pada Tahun Anggaran tersebut telah dilakukan perhitungan dan dilakukan jurnal koreksi (penambahan) atas kekurangan penyajian Aktiva Tetap pada Tahun Anggaran masing-masing.
Selain memberikan LHP atas LKPD, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyerahkan LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan LHP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru. Secara keseluruhan, terdapat 13 temuan dalam LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – Undangan dan 7 (tujuh) temuan dalam LHP Sistem Pengendalian Intern. Namun demikian, temuan – temuan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Dari temuan – temuan diatas, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyoroti adanya permasalahan-permasalahan yang perlu menjadi perhatian dalam LKPD TA 2008, yaitu (1) Kondisi Keuangan PDAM Membebani Keuangan Daerah, Berdasarkan laporan keuangan PDAM Tirta Siak per 31 Desember 2008 diketahui bahwa kondisi keuangan perusahaan sangat buruk dan membebani kondisi keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru mengingat bahwa PDAM Tirta Siak merupakan BUMD yang 100% kepemilikannya merupakan milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal tersebut dapat diketahui dari kerugian perusahaan pada tahun berjalan sebesar Rp9.797.394.746,74 dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp69.282.899.321,10 sedangkan total nilai aset yang dimiliki PDAM Rp22.014.451.036,94 atau membebani keuangan daerah sebesar Rp47.268.448.284,16.; (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah/Instansi Pusat sebesar Rp2.136.252.000,00 Tidak Dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Pada TA 2008 Pemerintah Kota Pekanbaru merealisasikan belanja hibah kepada pemerintah/ instansi pusat, yaitu kepada KPU, POLTABES dan KODIM dengan total realisasi Rp2.136.252.000,00. Atas hibah tersebut pemerintah Kota Pekanbaru belum menyampaikan laporannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 59 Tahun 2007. Hal tersebut dapat berakibat tidak terpantaunya pembiayaan ganda atas suatu kegiatan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat dan membuka peluang pemborosan keuangan negara/daerah. (3) Terdapat 60 Rekening Milik Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Saldo Rp1.019.143.940,00 di PT Bank Riau yang Tidak Digunakan dalam Pengelolaan Uang Daerah, Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa rekening di Bank Riau yang digunakan dalam pengelolaan uang daerah pada TA 2008 sebanyak 74 rekening yang terdiri atas 23 rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) dan 51 rekening yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan sisanya sebanyak 60 rekening tidak dilaporkan dan tidak digunakan dalam pengelolaan uang daerah TA 2008. Saldo dari 60 rekening tersebut pada tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp1.019.143.940,00. Hal tersebut mengakibatkan keberadaan rekening tidak terkendali dan membuka peluang penyalahgunaan atas rekening tersebut.
Sekretariat Perwakilan
Drs.Pujo Sumekto
Kepala Sekretariat Perwakilan
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id