Pekanbaru – Jumat, 7 Agustus 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru TA 2008. Untuk pertama kalinya, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008. Opini ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2008 yang diserahkan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr.H Eko Sembodo,MM kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, H.M Teguh Pribadi pada rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Pemberian opini WTP ini diberikan karena menurut BPK RI, laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru per tanggal 31 Desember 2008, realisasi Anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kepala Perwakilan dalam pidatonya dihadapan peserta rapat paripurna istimewa DPRD Kota Pekanbaru, berharap agar pencapaian opini ini bisa dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Selain memberikan LHP atas LKPD, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyerahkan LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan LHP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru. Secara keseluruhan, terdapat 13 temuan dalam LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – Undangan dan 7 (tujuh) temuan dalam LHP Sistem Pengendalian Intern. Namun demikian, temuan – temuan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Menanggapi temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau ini, Ketua DPRD, H.M Teguh Pribadi meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjutinya.