Pekanbaru – Selasa, 25 Juni 2013 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2012. Penyerahan diserahkan langsung di auditorium Kantor Perwakilan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ikmal M dan Bupati Pelalawan, H. M. Harris dan disaksikan oleh Wakil Bupati Pelalawan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2012. Opini ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD TA 2012 unaudited tepat waktu.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.