Pekanbaru – Kerja pansus LKPj Gubernur Riau yang dibentuk DPRD Riau semakin sederhana. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan baru, LKPj tidak perlu menunggu hasil audit BPK untuk mengeluarkan rekomendasi. Hasil audit BPK hanya dipergunakan untuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketua Pansus LKPj DPRD Riau H. Ilyas Labay S.Sos kepada wartawan, Rabu (24/3) mengatakan, sesuai dengan ketentuan, LKPj hanya memiliki tiga ruang lingkup, yakni mengenai urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan daerah.
“Karena hanya membahas tiga agenda tersebut, maka pansus tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan BPK untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPj pemerintah,” ujar Ilyas.
Dijelaskan, muatan LKPj terdiri dari arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan pembantuan dan desentralisasi serta penyelenggaraan tugas pemerintahan.
“Jadi pembahasan sampai sebatas itu, tidak sampai mengevaluasi keuangan. Sedangkan soal keuangan akan dibahas saat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilaksanakan enam bulan setelah habis masa anggaran,” ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan, rekomendasi LKPj harus selesai dalam waktu satu bulan. “Pemerintah Provinsi telah menyampaikan LKPj tanggal 17 Maret, maka 17 April harus sudah ada rekomendasi. Dan rencananya kita akan sidang paripurna LKPj tanggal 16 April,” ujarnya.
Jika sampai tanggal yang sudah ditetapkan Pansus tidak mengeluarkan rekomendasi, maka LKPj tersebut dianggap diterima. “Selain itu, LKPj sekarang tidak lagi ada kegiatan mendengarkan pandangan fraksi – fraksi, cukup dibahas di Pansus,” tambahnya.(ans)
Sumber : Riau Pos