Mantan Sekretaris Dewan Riau berinisial M terancam jadi tersangka atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp195 milliar.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan hal ini sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Koortastipikor Mabes Polri, Selasa (17/6).
“Ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 milliar terhadap M selaku pengguna anggaran,” sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan Kombes Ade, M dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah notulen gelar perkara dalam ditandatangani oleh Kakortas Tipidkor Polri.
Selanjutnya, penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak, baik yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif, hingga pihak yang paling diuntungkan.