Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

Bupati Pelalawan H Zukri SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pangkalankerinci, Senin (5/8).

Perpanjangan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana diamanahkan dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, dirinya juga berpesan agar kepala desa bisa memaksimalkan kinerja guna mendukung program pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Pelalawan.

“Dengan bertambahnya jabatan ini, mari semakin maksimal dalam membangun desa, karena inilah kesempatan yang begitu panjang untuk merencanakan dan menata desa kita. Pastikan rakyat semakin sejahtera dan lakukan apapun yang bisa kita lakukan demi menolong orang-orang tidak mampu, menolong orang miskin dan anak yatim,” terang bupati.

Selanjutnya…