MENYONGSONG PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013

Selepas Reformasi 1998, pelbagai program pembenahan dilakukan di segala bidang kenegaraan. Salah satunya adalah pembenahan di bidang pengelolaan keuangan negara, dengan diundangkannya paket undang-undang keuangan negara. Paket undang-undang keuangan negara terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1 Tahun 2004), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU No. 15 Tahun 2006). Dengan jaminan hukum yang kuat dan pasti seperti itu, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.

Selengkapnya…