Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, Selasa (10/12/2024). Besaran UMK tahun depan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan, saat ini UMK Kota Pekanbaru tahun 2025 mendatang belum diusulkan. Rencananya, UMK tersebut akan dibahas lusa bersama dewan pengupahan.
“Di depan pengupahan itu nanti ada ada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha juga. Jadi ada unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha,” ujar Syamsuwir, Ahad (8/12/2024).
Dikatakannya, penetapan UMK Kota Pekanbaru menunggu ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, untuk penetapan UMK harus lebih tinggi dari UMP.