Opini WDP untuk LKPD Kabupaten Rohul TA 2008

Pekanbaru – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada entitas. Kali ini Kepala Perwakilan, Dr.H.Eko Sembodo, MM menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, H. Hasanudin Nasution, SH dan Bupati Rokan Hulu Drs. Achmad, Msi, Rabu (25/8) di kantor perwakilan. Dalam LHP tersebut, LKPD Kabupaten Rokan Hulu TA 2008 mendapatkan opini wajar dengan pengecualian. Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Kabupaten Rokan Hulu Periode Pemantauan per 30 Juni 2009 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hulu.

Opini yang diberikan ini sama dengan tahun anggaran sebelumnya dikarenakan ada dua permasalahan mendasar pada LKPD Kabupaten Rohul TA 2008, yaitu pertama, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sejak tahun 2002 sd 2007 telah melakukan penyertaan modal kepada PD Rokan Hulu Jaya sebesar Rp52.225.272.632,00. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan nilai investasi sebesar Rp6.975.272.632,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak tersedianya data serta tidak ada prosedur alternatif untuk meyakini penyertaan modal tersebut.; Kedua, Penyajian saldo Aset Tetap dalam neraca sebesar Rp1.377.793.267.196,93 tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak disajikan atau dinilai berdasarkan harga perolehan, namun menggunakan hasil inventarisasi (sensus barang) yang dilakukan Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun 2004 ditambah dengan pengadaan tahun-tahun berikutnya.

Dari segi opini, LKPD Kabupaten Rohul TA 2008 memang belum mengalami peningkatan, namun berdasarkan hasil evaluasi atas efektifitas sistem pengendalian intern, Pemerintah Daerah Kabupaten Rohul telah melakukan beberapa perbaikan dalam penyajian laporan keuangan, diantaranya perbaikan sistem pembukuan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan menjadi sistem bruto,  revisi atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Distribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008, dan perbaikan di bidang Sumber Daya Manusia dengan melakukan penunjukan dan penempatan pegawai yang memiliki latar belakang akuntansi sebagai pejabat struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.  Akan tetapi, perbaikan tersebut belum terjadi secara menyeluruh pada semua SKPD. Salah satu penyebabnya adalah karena belum adanya kesungguhan dan upaya yang mendasar, petunjuk maupun program yang terpadu. Kesungguhan perbaikan yang dituntut bukan hanya pada tingkatan pelaksana saja, tetapi juga menyangkut manajemen pemerintahan itu sendiri.

Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan (LHP) atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.

Temuan dalam LHP  atas Pengendalian Intern adalah : (1) Terdapat rekening titipan atas pungutan PPh/PPN pada pengelola kas daerah dan PPh/PPN yang telah dipungut belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp125.459.529,00; (2) Terdapat penerimaan daerah dan potensi pendapatan daerah yang belum ditetapkan dengan peraturan daerah; (3) Pencatatan kartu stok barang persediaan persediaan obat-obatan belum tepat waktu dan terdapat obat-obatan yang telah kadaluarsa namun belum dimusnahkan  senilai Rp289.667.563,00; (4) Aktiva tetap pemerintah daerah yang disajikan pada neraca belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan belum dinilai oleh lembaga independen; (5) Terdapat delapan belas SKPD yang belum menyampaikan laporan barang tahunan 2008 kepada Bidang Aset; (6) Terdapat pengeluaran belanja bantuan sosial sebesar Rp701.100.000,00 untuk membiayai kegiatan SKPD; (7) Realisasi penggunaan belanja tidak terduga Tahun 2008 sebesar Rp767.623.000,00 tidak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan tidak diberitahukan kepada DPRD; (8) Tim penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan serta Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah belum melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga Hasil Pemeriksaan BPK RI senilai Rp17.753.097.952,00 belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Beberapa temuan Atas Kepatuhan Terhadap Perundang-undanganaggregate sebesar Rp28.272.500,74 pada paket pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga, Pengairan dan Pertambangan. (5) Proses lelang untuk pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Bangun Purba tidak sesuai dengan ketentuan; (6) Realisasi belanja bantuan sosial sebesar Rp4.627.700.000,00 belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari penerima bantuan; (7) Terjadi pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp234.444.180,00; dan (8) Proses lelang pengadan buku IPA kelas VI SD dan buku Bahasa Inggris SD pada Dinas Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan daerah sebesar Rp31.688.500,00. diantaranya adalah,(1) Penyertaan modal yang diberikan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kepada PD Rokan Hulu Jaya sebesar Rp6.975.272.632,00 tidak memiliki dasar hukum untuk diakui sebagai investasi daerah; (2) Terdapat realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset sebesar Rp260.937.000,00 tidak sesuai kenyataan; (3) Realisasi biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp245.625.411,00; (4) Terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan lapis pondasi

Dari seluruh temuan tersebut, total nilai temuan adalah sebesar Rp32.040.888.267,74 dan sekitar Rp800.967.597,74 nilai temuan tersebut berindikasi merugikan keuangan daerah.


Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

versi pdf


Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id