Pasar Cik Puan Terbengkalai, Pemko Tunggu Legalitas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai masih terbengkalai pasca penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Riau. Kelanjutan pembangunan masih menunggu tuntasnya legalitas kepemilikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, KAMIS (6/1) mengatakan, sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik Puan masih diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Kepemilikan lahan Pasar Cik Puan sedang diproses hingga saat ini. Kepemilikan lahan yang sah harus diurus sebagai bentuk legalitas.

“Sekarang, sertifikat hak milik Pasar Cik Puan sedang diproses di Kantor BPN Pekanbaru. Setelah sertifikat hak milik terbit, kami akan mulai proses pembangunan,” kata dia.  Firdaus menyebut, lahan pasar itu telah diterima dari Pemprov Riau. Gubernur sudah menyerahkan ke walikota secara administrasi. “Namun secara hukum pertanahan, kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sedang diproses,” imbuhnya.  Serah terima aset Pasar Cik Puan ini telah berlangsung sejak April 2021 lalu. Selain Pasar Cik Puan ada aset lainnya yang diterima dari Pemprov Riau.

Di antaranya 12 persil (bidang tanah) yang di dalamnya termasuk Pasar Cik Puan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, dan RTH Tunjuk Ajar. Kemudian, 9 unit kendaraan, 6 unit bangunan, dan 2 jaringan instalasi di 2 RTH.

Sebelumnya, Wako memberikan sinyal untuk kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan. Firdaus menyebut, pembangunan yang dilakukan dengan sistem kerjasama investasi akan menguntungkan semua pihak.

Jika pembangunan dilakukan Pemerintah Pemko Pekanbaru akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.  Karena, dikatakan Firdaus, bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai saat ini jika dilanjutkan pembangunannya akan menelan keuangan daerah cukup banyak. “Tapi dengan kerja sama investasi dengan investor, maka semua win. Pedagang untung, masyarakat untung, pemerintah juga untung,” paparnya.

Kemudian, bangunan tersebut hanya mampu menampung 850 pedagang. Sementara pedagang yang ada saat ini lebih dari 1.000 pedagang. Hal ini masih akan menjadi masalah karena kapasitas bangunan yang tidak mencukupi.

Firdaus mengaku butuh analisa lebih dalam untuk kelanjutan pembangunan fisik Pasar Cik Puan. Jika pemerintah kota yang mengelola langsung, maka beban operasional juga akan lebih besar yang membebani APBD.

“Jika prinsip kita (Pemko) lanjutkan, masyarakat tidak untung. APBD itu kan punya masyarakat, kalau itu dijadikan ke sana, dan selama 30 tahun dan itu terus dikuras untuk operasional. Itu yang rugi masyarakat, bukan hanya pemko saja,” singkatnya.(ali)

Link berita terkait