Rabu, 7 Oktober 2020, Sekretaris Jenderal BPK RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 160/K/X-X.3/ 10/2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, yang didalamnya memuat keputusan mengenai pemindahan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita menjadi Kepala Auditorat II.D Auditorat Utama Keuangan Negara II BPK RI.
Pola pemindahan pejabat maupun pegawai dalam lingkungan BPK RI memang rutin terjadi. Hal ini menjadi tugas khusus Bagian Perencanaan dan Mutasi Biro Sumber Daya Manusia BPK RI. Keputusan yang diambil berdasarkan analisis dan evaluasi atas perencanaan kebutuhan sumber daya manusia pada BPK RI Pusat maupun pada Perwakilan di seluruh Indonesia. BPK secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya. Dimana kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan membangun budaya organisasi BPK, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar independensi, integritas dan profesional.
Menyusul surat keputusan tersebut, Kamis 8 Oktober 2020, dilaksanakan pelantikan terhadap seluruh Pimpinan Tinggi Pratama yang namanya termaktub pada SK tersebut. Acara Pelantikan diselenggarakan pada BPK RI Pusat dan dihadiri secara virtual pada daerah masing-masing oleh Kepala Perwakilan yang dipindahkan jabatannya. Pada BPK Perwakilan Provinsi Riau, pelantikan disaksikan oleh para pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Sebagai gantinya, BPK Perwakilan Provinsi Riau akan memiliki Kepala Perwakilan baru, Widhi Widayat. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Widhi Widayat memulai karir di BPK pada tahun 1997, dan pernah menjabat sebagai kepala perwakilan Provinsi Bangka Belitung. Dengan pergantian ini, diharapkan akan menyegarkan lingkungan kerja pada BPK Perwakilan Provinsi Riau serta mendorong semangat bagi para pejabat terkait dalam meningkatkan kinerjanya di unit kerja yang baru.