Pemantauan TLRHP Semester I TA 2024 Tahap I Dimulai

Pekanbaru, 15 Juli 2024 – Bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau), Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M. Noor S.ST., M.Si., Ak, CFE, CSFA membuka kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) Semester I TA 2024 tahap 1 yang akan dilaksanakan selama lima hari kedepan mulai 15 s.d. 19 Juli 2024. Kegiatan PTLRHP ini diikuti oleh para pejabat fungsional pemeriksa BPK dan pihak Inspektorat dari wilayah Provinsi Riau, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Indragiri Hulu serta BUMD terkait.

Pelaksanaan PTLRHP dilakukan untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) s.d. (3) menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK dengan mengklasifikasikan tindak lanjut dalam 4 status yaitu: (1) Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; (2) Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; (3) Rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila pejabat terkait telah menindaklanjuti secara memadai dan sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung.

“BPK Riau mengharapkan adanya percepatan penyelesaian TLRHP pada wilayah provinsi Riau dengan target capaian penyelesaian TLRHP yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi senilai 90% melebihi rata-rata capaian nasional senilai 75%. Hal tersebut memerlukan komitmen bersama antara BPK dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan saat penyelesaian TLRHP. Harapannya, rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan BPK dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada tiap-tiap entitas”, ungkap Mas Agung M. Noor S.ST, M.Si., Ak, CFE, CSFA dalam sambutannya.

“Dalam beberapa hari kedepan, marilah kita bersama-sama menginventarisasi temuan, rekomendasi, dan status tindak lanjut atas rekomendasi disertai dengan mengidentifikasi bukti pendukung dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam percepatan penyelesaian TLRHP sehingga dapat mewujudkan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang akuntabel”, tutupnya.