Pekanbaru – Setelah mengikuti diklat Legal Review dan Legal Opinion di Jakarta pada tanggal 14 s.d. 15 Juli kemarin, peserta dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Dwi Ari Susanty, SH memaparkan materi diklat di hadapan seluruh pegawai di auditorium Kantor Perwakilan pada hari Senin (2/8) dan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr. H. Eko Sembodo, MM. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap agar acara ini dapat digunakan sebagai sarana sharing ilmu atas materi diklat yang diperoleh.
Dalam pemaparan ini, pemateri menjelaskan mengenai definisi, syarat – syarat dan studi kasus dari Legal Review dan Legal Opinion. Peserta tampak antusias dengan bahasan tersebut dan mengajukan banyak pertanyaan. Acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini ditutup oleh Kasubag SDM, E. Arie N, SE,. MM dengan pesan bahwa kedepannya, para peserta diklat yang mewakili BPK RI Perwakilan Provinsi Riau diharapkan dapat berbagi materi dengan rekan – rekan yang lain.