Pekanbaru – Senin, 8 Juli 2019 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2019 dengan entitas di wilayah Provinsi Riau. Acara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Riau ini dihadiri oleh Inspektorat dan BPKAD. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita dalam sambutannya menyampaikan, pembahasan ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan. selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pada semester I tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Riau telah menyampaikan seluruh LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Dengan demikian saat ini masih dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan diserahkan. Kepala Perwakilan berharap kepada entitas sudah menindaklanjuti LHP tersebut untuk kemudian disampaikan kepada BPK.
Dari rekomendasi yang diberikan, hingga semester 2 tahun 2018, tingkat tindak lanjut seluruh entitas meningkat dari semester sebelumnya yaitu 10,94%. Meskipun mengalami peningkatan, angka tersebut masih sangat jauh dari target BPK tahun 2018 yaitu harus sebesar 75% sehingga untuk tahun ini diharapkan dapat ditingkatkan lagi.